PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT DR. SUYOTO
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
(1) Rumah Sakit dr. Suyoto adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Departemen Pertahanan.
(2) Rumah Sakit dr. Suyoto, dipimpin oleh Kepala Rumah Sakit, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Rehabilitasi Departemen Pertahanan.
