PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN...
Pasal 8
BAB 4 — KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Di lingkungan Kantor Departemen Agama Kabupaten Seram Bagian Timur dapat ditetapkan jabatan fungsional, sesuai peraturan perundang-undangan.
