PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN...
Pasal 13
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Dengan ditetapkannya Peraturan ini maka satuan kerja, pegawai, pembiayaan serta sarana Kantor Departemen Agama Kabupaten Seram bagian Timur yang berada dalam kewenangan Kantor Departemen Agama Kabupaten Maluku Tengah segera dialihkan kepada Kantor Departemen Agama Kabupaten Seram Bagian Timur di Provinsi Maluku.
