PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 12-permen-m-2008 Tahun 2008 tentang PENGADAAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN...
Pasal 8
BAB 3 — KPR SARUSUNA SYARIAH BERSUBSIDI
(1) Koordinasi pelaksanaan subsidi perumahan untuk pemilikan Sarusuna dengan prinsip syariah menjadi tanggungjawab Menteri Negara Perumahan Rakyat. (2) Ketentuan Standar Operasional dan Prosedur pelaksanaan subsidi perumahan untuk pemilikan Sarusuna dengan prinsip syariah ditetapkan oleh Menteri Negara Perumahan Rakyat.
