PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 12-permen-m-2008 Tahun 2008 tentang PENGADAAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN...
Pasal 4
BAB 2 — KELOMPOK SASARAN DAN SUBSIDI PERUMAHAN
Bantuan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 diberikan kepada kelompok sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, baik yang berpenghasilan tetap maupun yang berpenghasilan tidak tetap, yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh fasilitas pembiayaan dari LPP yang bersedia memberikan pembiayaan perumahan bersubsidi dengan prinsip syariah.
