PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 12-permen-m-2008 Tahun 2008 tentang PENGADAAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Akad-akad yang digunakan dalam pembiayaan perumahan adalah:
- Pembiayaan pemilikan rumah dengan prinsip syariah adalah dengan menggunakan akad murabahah atau akad istisna’.
- Pembiayaan yang diberikan oleh lembaga penerbit pembiayaan kepada pengembang dengan prinsip syariah adalah menggunakan akad istisna’ atau musyarakah.
- Pelaksanaan subsidi pemerintah kepada nasabah adalah dengan menggunakan akad hawalah, yaitu dengan pengalihan sebagian kewajiban nasabah kepada pemerintah melalui subsidi.
