PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 12-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN NELAYAN, PEMBUDIDAYA...
Pasal 8
BAB 3 — PEMBERIAN BANTUAN
Pelaksanaan pemberian bantuan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dilakukan sesuai dengan kemampuan dan tata cara keuangan negara.
