Pasal 15
BAB 6 — MONITORING DAN PELAPORAN
(1) Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, dan Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil sesuai dengan kewenangannya menyampaikan laporan penyaluran bantuan tanggap darurat kepada Menteri paling lambat 1 (satu) bulan setelah bantuan disalurkan. (2) Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, dan Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil sesuai dengan kewenangannya menyampaikan laporan penyaluran bantuan rehabilitasi kepada Menteri paling lambat 1 (satu) bulan setelah dilakukan serah terima bantuan sarana dan prasarana. (3) Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan sesuai dengan kewenangannya menyampaikan laporan pelaksanaan pemberian bantuan kepada Menteri paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan pemberian bantuan.
