PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 12-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN NELAYAN, PEMBUDIDAYA...
Pasal 13
BAB 6 — MONITORING DAN PELAPORAN
(1) Untuk menjamin tercapainya tujuan perlindungan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam rakyat dilakukan monitoring. (2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tahap: a. tanggap darurat; dan b. rehabilitasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Monitoring pada tahap tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan pada saat penyaluran bantuan sampai dengan selesainya keadaan darurat. (4) Monitoring pada tahap rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan pada saat pelaksanaan rehabilitasi sampai dengan serah terima sarana dan prasarana.
