PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 12-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN PENGELOLAAN WILAYAH...
Pasal 8
BAB 3 — WEWENANG, TUGAS, DAN WILAYAH HUKUM
(1) Polsus PWP3K berwenang: a. mengadakan patroli/perondaan di wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil atau wilayah hukumnya; serta www.djpp.kemenkumham.go.id
b. menerima laporan/pengaduan yang menyangkut perusakan ekosistem pesisir, kawasan konservasi, kawasan pemanfaatan umum, dan kawasan strategis nasional tertentu. (2) Selain wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Polsus PWP3K mempunyai tugas polisional lainnya.
