PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 12-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN PENGELOLAAN WILAYAH...
Pasal 6
BAB 2 — PENGAWAS PWP3K
Pemberhentian Polsus PWP3K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, apabila yang bersangkutan: a. dialihtugaskan dari bidang pengawasan PWP3K; b. mengundurkan diri sebagai Polsus PWP3K; c. kartu tanda anggota Polsus dicabut; d. tugas belajar lebih dari 6 bulan; e. cuti diluar tanggungan Negara; f. berhalangan tetap; g. sedang menjalani proses hukum; h. menjalani hukuman disiplin tingkat berat; dan/atau i. diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil.
