PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 12-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN PENGELOLAAN WILAYAH...
Pasal 29
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGAWASAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Polsus PWP3K selain melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 juga melakukan pengawasan terhadap kegiatan: a. rehabilitasi; b. reklamasi; dan c. mitigasi bencana.
