Pasal 19
BAB 3 — WEWENANG, TUGAS, DAN WILAYAH HUKUM
(1) Berdasarkan laporan hasil pemerikaan lapangan berupa dugaan adanya perusakan/pelanggaran di bidang PWP3K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf a, atasan Polsus PWP3K menindaklanjutinya dengan: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. menyampaikan rekomendasi kepada pemberi izin bahwa adanya dugaan perusakan/pelanggaran di bidang PWP3K; b. menyampaikan laporan kepada aparat yang berwenang dalam hal adanya indikasi tindak pidana di bidang PWP3K; dan/atau c. memberitahukan kepada pelapor/pengadu. (2) Berdasarkan laporan hasil pemerikaan lapangan berupa tidak ditemukan adanya perusakan/pelanggaran di bidang PWP3K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf b, atasan Polsus PWP3K menindaklanjutinya dengan memberitahukan kepada pelapor/pengadu bahwa tidak ditemukan perusakan/pelanggaran di bidang PWP3K.
