Pasal 15
BAB 3 — WEWENANG, TUGAS, DAN WILAYAH HUKUM
(1) Penerimaan laporan/pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, dilakukan oleh Polsus PWP3K yang dituangkan dalam lembar penerimaan laporan/pengaduan. (2) Penerimaan terhadap laporan/pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi mengenai: a. identitas pelapor/pengadu yang paling sedikit memuat informasi nama, alamat, dan nomor telepon yang bisa dihubungi; b. identitas penerima laporan/pengaduan; c. lokasi terjadinya perusakan/pelanggaran bidang PWP3K; d. waktu terjadinya perusakan/pelanggaran bidang PWP3K; dan e. hal yang dilaporkan. (3) Bentuk dan format lembar penerimaan laporan/pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
