PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 12-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN PENGELOLAAN WILAYAH...
Pasal 10
BAB 3 — WEWENANG, TUGAS, DAN WILAYAH HUKUM
(1) Polsus PWP3K melakukan patroli/perondaan dengan cara: a. berjalan kaki; b. menggunakan moda transportasi darat; c. menggunakan moda transportasi laut/perairan; dan/atau d. menggunakan moda transportasi lainnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
