PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR...
Pasal 7
Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a ditambah dengan piutang iuran atas kewajiban masa lalu (past service liability) yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan, paling sedikit sebesar jumlah Liabilitas Asuransi.
- Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
