PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR...
Pasal 2
(1) Dalam rangka menyelenggarakan program THT, JKK, dan JKM, Pengelola Program mengelola iuran program THT, JKK, dan JKM. (2) Iuran program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hasil pengembangan iuran program merupakan pendapatan dan diakui dalam laporan laba/rugi Pengelola Program.
- Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
