PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 117 Tahun 2023 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA...
Pasal 2
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) untuk usaha mikro, kecil, dan koperasi, dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
