PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 117-pmk-01-2009 Tahun 2009 tentang PENGANGKATAN PELAKSANA TUGAS DALAM...
Pasal 5
BAB 3 — SELEKSI CALON PLT
(1) Sekretariat Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) mempunyai tugas sebagai berikut: a. melaksanakan seleksi administrasi; b. melaporkan hasil seleksi administrasi kepada Tim Seleksi; c. merencanakan, menatausahakan dan mempertanggung jawabkan keuangan; d. melaksanakan tugas-tugas kesekretariatan lainnya; dan e. membantu persiapan dan pelaksanaan penilaian. (2) Keanggotaan Sekretariat Tim paling kurang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan Anggota.
