PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 116 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan
Pasal 8
Bagian Umum terdiri atas: a. Subbagian Program dan Sistem Kerja; b. Subbagian Manajemen Pengetahuan; c. Subbagian Administrasi Pengaduan Masyarakat; dan d. Subbagian Tata Usaha.
