PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 116 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan
Pasal 5
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Setkomwasjak terdiri atas: a. Bagian Umum; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Susunan organisasi Setkomwasjak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan bagan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
