PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 116 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan
Pasal 20
BAB 6 — TATA KERJA
Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Setkomwasjak harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
