PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 116 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan
Pasal 18
BAB 6 — TATA KERJA
(1) Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Setkomwasjak bertanggungjawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing serta memberikan bimbingan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan. (2) Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Setkomwasjak mengikuti dan mematuhi petunjuk, serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan yang bersangkutan.
