PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Pasal 95
BAB 9 — DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Dosen UMRAH wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani, dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan UMRAH, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
