PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Pasal 93
BAB 8 — GELAR DAN PENGHARGAAN
(1) UMRAH dapat memberikan penghargaan kepada perorangan, kelompok, dan/atau organisasi yang berjasa dalam memajukan dan mengamalkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni baik tingkat nasional maupun tingkat internasional serta membantu kemajuan dan pengembangan UMRAH.
(2) Ketentuan mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Senat.
