PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Pasal 86
BAB 6 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat, berpedoman pada norma dan kebijakan akademik yang mengacu pada visi, misi, dan tujuan UMRAH. (2) Kebijakan pengabdian kepada masyarakat ditetapkan dengan mengacu pada visi, misi dan tujuan UMRAH. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Senat.
