PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Pasal 84
BAB 6 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penelitian dilaksanakan berlandaskan pada kejujuran, kemandirian, dan kecendekiaan serta kearifan lokal dan budaya nasional. (2) Kebijakan penelitian ditetapkan dengan mengacu pada visi, misi, dan tujuan UMRAH. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Senat.
