PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Pasal 80
BAB 6 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Wisuda diselenggarakan Rektor sesuai dengan Kalender Akademik. (2) Syarat mengikuti wisuda sebagai berikut: a. menyerahkan keputusan kelulusan dari fakultas yang bersangkutan; b. menyerahkan surat keterangan bebas pinjaman perpustakaan dari perpustakaan UMRAH; c. menyerahkan bukti unggah karya ilmiah pada laman yang dapat diakses secara daring (online); dan d. menyerahkan segala persyaratan lain sebagai kelengkapan sesuai dengan ketentuan.
(3) Pendaftaran wisuda dilayani sejak tanggal kelulusan sampai 4 (empat) minggu sebelum hari wisuda. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan wisuda ditetapkan oleh Senat.
