PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Pasal 73
BAB 6 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penyelenggaraan pendidikan di UMRAH berpedoman pada norma dan kebijakan akademik yang mengacu pada visi, misi, dan tujuan UMRAH. (2) Norma dan kebijakan akademik sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. persyaratan akademik mahasiswa yang akan diterima; b. pembukaan, perubahan, dan penutupan program studi; c. kerangka dasar dan struktur kurikulum serta kurikulum program studi; d. proses pembelajaran; e. penilaian dan evaluasi hasil belajar; f. persyaratan kelulusan; dan g. wisuda.
