PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Pasal 66
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEMIMPIN UMRAH, SENAT, SATUAN PENGAWASAN, DAN DEWAN PERTIMBANGAN
(1) Apabila terjadi pemberhentian kepala UPT sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2), untuk mengisi kekosongan jabatan,Rektor menunjuk tenaga fungsional sebagai kepala UPT definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor. (3) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
