Pasal 54
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEMIMPIN UMRAH, SENAT, SATUAN PENGAWASAN, DAN DEWAN PERTIMBANGAN
(1) Pimpinan Dewan Pertimbangan terdiri atas Ketua dan Sekretaris. (2) Ketua Dewan Pertimbangan dijabat oleh Gubernur Kepulauan Riau. (3) Ketua Dewan Pertimbangan menunjuk salah satu anggota Dewan Pertimbangan sebagai Ketua Harian. (4) Ketua Dewan Pertimbangan menunjuk salah satu anggota Dewan Pertimbangan sebagai Sekretaris. (5) Penunjukan Ketua Harian dan Sekretaris Dewan Pertimbangan dilakukan dalam rapat Dewan Pertimbangan yang diselenggarakan khusus untuk maksud tersebut. (6) Ketua, Ketua Harian, dan Sekretaris Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penunjukan Ketua Harian dan Sekretaris Dewan Pertimbangan diatur dengan Peraturan Rektor.
