PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Pasal 51
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEMIMPIN UMRAH, SENAT, SATUAN PENGAWASAN, DAN DEWAN PERTIMBANGAN
(1) Kepala unit pelaksana teknis diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan kepala UPT diatur dengan Peraturan Rektor.
