PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Pasal 47
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEMIMPIN UMRAH, SENAT, SATUAN PENGAWASAN, DAN DEWAN PERTIMBANGAN
(1) Pimpinan lembaga terdiri atas: a. Ketua; dan b. Sekretaris. (2) Ketua dan sekretaris lembaga diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (3) Masa jabatan ketua dan sekretaris lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
