PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Pasal 43
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEMIMPIN UMRAH, SENAT, SATUAN PENGAWASAN, DAN DEWAN PERTIMBANGAN
Persyaratan khusus untuk diangkat sebagai Ketua dan Sekretaris Jurusan: a. mempunyai masa kerja di fakultas yang bersangkutan paling singkat 2 (dua) tahun; b. menyatakan secara tertulis bahwa selama menjalankan tugas tambahan sebagai Ketua dan Sekretaris Jurusan sanggup melepaskan jabatan pimpinan perguruan tinggi atau jabatan struktural di dalam atau di luar UMRAH; c. menyatakan secara tertulis bersedia bekerja sama dengan pimpinan fakultas dan universitas; dan d. tidak sedang mengikuti tugas belajar atau izin belajar.
