Pasal 37
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEMIMPIN UMRAH, SENAT, SATUAN PENGAWASAN, DAN DEWAN PERTIMBANGAN
(1) Penjaringan bakal calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a baru dilakukan oleh panitia pemilihan dekan untuk mendapatkan paling sedikit 3 (tiga) nama bakal calon dekan. (2) Panitia pemilihan terdiri dari 3 (tiga) orang,yaitu: a. 1 (satu) orang dari anggota senat fakultas; b. 1 (satu) orang dosen bukan dari anggota senat fakultas; dan c. 1 (satu) orang dari Bagian Tata Usaha fakultas. (3) Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk oleh senat fakultas. (4) Susunan panitia pemilihan terdiri atas: a. ketua merangkap anggota dari unsur senat fakultas; b. sekretaris merangkap anggota dari unsur dosen; dan c. anggota.
