Pasal 23
BAB 4 — ORGAN UMRAH
(1) Dewan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf dmerupakan organ yang menjalankan fungsi pemberian pertimbangan bidang non-akademik kepada Rektor. (2) Pertimbangan non-akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang organisasi, keuangan, kemahasiswaan, ketenagaan, sarana prasarana, kerja sama, dan hubungan masyarakat. (3) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dewan pertimbangan mempunyaitugas dan wewenang: a. melakukan kajian terhadap kebijakan Rektor di bidang non- akademik; b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik; c. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang non- akademik;
d. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola UMRAH; dan e. membantu UMRAH dalam bidang pendanaan, sarana dan prasarana, dan tenaga.
