PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Pasal 18
BAB 4 — ORGAN UMRAH
Pemimpin UMRAH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b terdiri atas: a. Rektor dan Wakil Rektor; b. Biro; c. Fakultas; d. Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu; dan e. Unit Pelaksana Teknis.
