Pasal 121
BAB 16 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, semua peraturan yang telah ditetapkan di lingkungan UMRAH masih dapat dilaksanakan sampai ditetapkannya peraturan baru sesuai dengan Peraturan Menteri ini. (2) Penetapan peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya peraturan menteri ini. (3) Untuk pertama kalinya sebagai perguruan tinggi negeri, tugas tambahan sebagai dosen, pengurus organ, dan jabatan struktural dilingkungan UMRAH, dapat diisi dan ditetapkan oleh Rektor sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Selama masa transisi, jabatan Ketua Senat UMRAH dijabat oleh Rektor UMRAH secara ex-officio untuk 1 (satu) periode jabatan. (5) Penetapan Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Rektor UMRAH.
