Pasal 111
BAB 12 — SARANA DAN PRASARANA
(1) Rektor MENETAPKAN norma, kebijakan, dan pelaksanaan pengelolaan sarana dan prasarana yang mengacu pada visi, misi, dan tujuan UMRAH.
(2) Rektor MENETAPKAN kebijakan pengelolaan sarana dan prasarana yang mengacu pada visi, misi dan tujuan UMRAH. (3) Norma, kebijakan, dan pelaksanaan pengelolaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) memuat hal- hal berikut: a. perencanaan sarana dan prasarana; b. pengadaan dan pencatatan sarana dan prasarana; c. penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana; dan d. penghapusan sarana dan prasarana. (4) Norma, kebijakan, dan pelaksanaan pengelolaan sarana prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
