PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Pasal 11
BAB 3 — VISI, MISI, TUJUAN, DAN RENCANA ARAH PENGEMBANGAN
Tujuan UMRAH: a. Menghasilkan sumberdaya manusia yang berkualitas, beriman dan bertakwa kepada Allah swt, berjiwa wirausaha, memiliki wawasan yang luas, memiliki disiplin dan etos kerja, sehingga menjadi sarjana yang tangguh; b. Mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni guna mendorong pembangunan bangsa;
c. Mempunyai kemampuan dan kemauan dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendekatan ilmiah; dan d. Menyeimbangkan antara pembelajaran dan riset.
