PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Pasal 106
BAB 10 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Alumni UMRAH adalah seorang yang telah menyelesaikan pendidikannya di UMRAH. (2) Untuk membina hubungan antar alumni dengan UMRAH, para alumni dihimpun dalam organisasi alumni yang diatur dan ditetapkan oleh alumni sendiri. (3) Organisasi Alumni UMRAH mempunyai kewajiban membantu dan/atau mendukung pengembangan almamater agar lebih baik.
