Pasal 29
BAB 3 — TATA CARA PENGGANTIAN, PEMBATALAN, DAN PENCABUTAN SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SERTA PEMBAYARAN KEMBALI,
Dalam hal PPN yang terutang atas impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 telah dipungut atau dibayar, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. PPN yang dipungut harus disetorkan ke kas negara; b. PPN yang dibayar atas perolehan BKP tertentu yang bersifat strategis oleh PKP pembeli dapat dikreditkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan/atau c. PPN yang dibayar atas perolehan BKP tertentu yang bersifat strategis oleh pembeli yang bukan PKP, pembeli tersebut dapat meminta kembali PPN yang tidak seharusnya dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
