Pasal 27
BAB 3 — TATA CARA PENGGANTIAN, PEMBATALAN, DAN PENCABUTAN SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SERTA PEMBAYARAN KEMBALI,
Kepala kantor pelayanan pajak, menerbitkan: a. surat tagihan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dalam hal pembayaran dilakukan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 23 ayat (4), Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 25 ayat (4) dan ayat (5), dan Pasal 26 ayat (3); atau b. surat ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dalam hal terdapat kewajiban pembayaran PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 25 ayat (1), dan Pasal 26 ayat (1) yang belum terpenuhi.
