Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis dibebaskan dari pengenaan PPN. (2) Pembebasan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. dengan menggunakan SKB PPN; atau b. tanpa menggunakan SKB PPN. (3) SKB PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan atas: a. impor Mesin dan Peralatan pabrik yang diajukan permohonan fasilitas pembebasan Bea Masuk dan mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk; atau b. impor dan/atau perolehan Mesin dan Peralatan pabrik yang tidak diajukan permohonan fasilitas pembebasan Bea Masuk. (4) SKB PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diberikan kepada: a. PKP yang menghasilkan BKP atau Pemilik Proyek; atau b. Penyedia Pekerjaan EPC. (5) SKB PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diberikan kepada: a. PKP yang menghasilkan BKP atau Pemilik Proyek; atau b. Penyedia Pekerjaan EPC.
(6) Atas SKB PPN yang telah diterbitkan kepada PKP yang menghasilkan BKP, Pemilik Proyek, atau Penyedia Pekerjaan EPC, Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan: a. penggantian, baik berdasarkan permohonan maupun secara jabatan; dan/atau b. pembatalan, atau pencabutan SKB PPN secara jabatan. (7) Terhadap impor dan/atau perolehan Mesin dan Peralatan pabrik yang telah memperoleh fasilitas pembebasan PPN dengan menggunakan SKB PPN, namun atas: a. SKB PPN tersebut dilakukan penggantian; b. SKB PPN tersebut dilakukan pembatalan; c. SKB PPN tersebut dilakukan pencabutan; atau d. Mesin dan Peralatan pabrik tersebut digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain, baik sebagian maupun seluruhnya, dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak saat impor dan/atau perolehan, PPN terutang menjadi wajib dibayar oleh PKP yang menghasilkan BKP, Pemilik Proyek, atau Penyedia Pekerjaan EPC.
