Pasal 10
BAB 2 — TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU
(1) Untuk memperoleh SKB PPN atas impor Mesin dan Peralatan pabrik yang juga diajukan permohonan fasilitas pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 1, PKP harus terlebih dahulu memiliki Masterlist. (2) Dalam hal PKP merupakan Pemilik Proyek yang menunjuk Penyedia Pekerjaan EPC untuk melaksanakan Pekerjaan EPC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 2, Penyedia Pekerjaan EPC memperoleh SKB PPN atas impor atau perolehan Mesin dan Peralatan pabrik setelah Pemilik Proyek: a. memiliki Masterlist yang diperlukan untuk pengajuan permohonan SKB PPN bagi Pemilik Proyek tersebut; dan b. mengajukan dan memperoleh SKB PPN bagi Pemilik Proyek tersebut. (3) Masterlist sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf a diterbitkan berdasarkan permohonan fasilitas pembebasan Bea Masuk atas impor Mesin dan Peralatan pabrik yang disampaikan PKP atau Pemilik Proyek secara elektronik melalui sistem informasi yang disediakan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal. (4) PKP atau Pemilik Proyek yang telah memperoleh Masterlist dapat mengajukan permohonan SKB PPN kepada Direktorat Jenderal Pajak secara elektronik
melalui SINSW, segera setelah Masterlist diterbitkan melalui sistem informasi yang disediakan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Permohonan SKB PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti apabila PKP: a. telah menyampaikan surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) tahun pajak terakhir dan surat pemberitahuan masa PPN untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir, yang sudah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; b. tidak mempunyai utang pajak di kantor pelayanan pajak tempat PKP terdaftar maupun cabangnya terdaftar, atau mempunyai utang pajak namun atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan c. telah menyampaikan Laporan Realisasi Impor dan Perolehan yang sudah menjadi kewajibannya. (6) Permohonan SKB PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan dengan melengkapi informasi dan memilih Mesin dan Peralatan pabrik yang diajukan permohonan fasilitas pembebasan PPN dari Masterlist sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (7) Dalam permohonan SKB PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atas impor dan/atau perolehan Mesin dan Peralatan pabrik untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka penanaman modal, PKP atau Pemilik Proyek harus melengkapi informasi dengan cara: a. memasukkan informasi nomor izin usaha; b. mengisi jenis barang, spesifikasi teknis dan Kode HS, dan kuantitas barang; dan c. mengunggah:
- uraian ringkas proses produksi bahwa Mesin dan Peralatan pabrik yang diimpor dan/atau diperoleh akan dipergunakan dalam unit produksi untuk menghasilkan BKP;
- kalkulasi kapasitas Mesin produksi yang disesuaikan dengan jenis usaha;
- gambar teknis atau denah tata letak Mesin pabrik di unit produksi;
- data teknis atau brosur Mesin; dan
- pernyataan bahwa Mesin dan Peralatan pabrik yang diimpor atau diperoleh tidak akan dipindahtangankan atau diubah peruntukannya dalam jangka waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (8) Dalam hal impor dan/atau penyerahan Mesin dan Peralatan pabrik dilakukan oleh PKP atau Penyedia Pekerjaan EPC untuk industri pembangkitan tenaga listrik untuk kepentingan umum, PKP atau Pemilik Proyek harus menyampaikan tambahan informasi selain informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dengan cara mengunggah: a. izin usaha penyediaan tenaga listrik; dan b. perjanjian jual beli tenaga listrik. (9) Dalam hal impor Mesin dan Peralatan pabrik dilakukan oleh Penyedia Pekerjaan EPC sebagai bagian dari kontrak Pekerjaan EPC dengan Pemilik Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemilik Proyek menyampaikan informasi nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak Penyedia Pekerjaan EPC. (10) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) harus telah disampaikan pada saat pengajuan permohonan pembebasan fasilitas dibebaskan Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (11) Daftar Mesin dan Peralatan pabrik yang dipilih untuk diajukan permohonan fasilitas pembebasan PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan RKIP
yang menjadi satu kesatuan dengan permohonan SKB PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
