PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JAMINAN PEMEILIHARAAN...
Pasal 4
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang diberikan kepada Menteri dan Pejabat Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri dari:
pelayanan Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP);
pelayanan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL);
pelayanan Rawat Inap (RI);
pelayanan gigi dan mulut;
pelayanan persalinan;
penggantian alat kesehatan;
pelayanan darah;
pelayanan General Check Up;
pelayanan kesehatan di luar negeri; dan
pelayanan ambulans.
