PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2025 tentang PERLAKUAN ATAS BANTUAN ATAU SUMBANGAN TERMASUK...
Pasal 2
BAB 2 — PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PIHAK PEMBERI
Harta yang dihibahkan, bantuan, atau sumbangan tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak pemberi, kecuali: a. sumbangan untuk penanggulangan bencana nasional, penelitian dan pengembangan, fasilitas pendidikan, dan pembinaan olahraga, serta biaya pembangunan infrastruktur sosial; dan b. zakat yang dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama selain agama Islam yang diakui di INDONESIA yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.
