Pasal 17
BAB 3 — PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PIHAK PENERIMA
(1) Lembaga yang menerima sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial harus membuat bukti penerimaan yang merupakan bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c. (2) Bukti penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nomor dan tanggal bukti penerimaan sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial; b. Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan dan nama lengkap pihak pemberi sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial; c. jenis sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial; d. bentuk sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial;
e. nilai sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial; f. Nomor Pokok Wajib Pajak dan nama lembaga penerima sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial; dan g. tanda tangan wakil lembaga penerima sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial.
