Pasal 10
BAB 2 — PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PIHAK PEMBERI
(1) Badan amil zakat, lembaga amil zakat, atau lembaga keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), merupakan badan atau lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Menteri MENETAPKAN daftar badan atau lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan usulan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. (3) Menteri mendelegasikan kewenangan MENETAPKAN daftar badan atau lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal Pajak.
