PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2021 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUMUNIVERSITAS...
Pasal 86
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG
(1) Kekayaan awal UNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf a berupa kekayaan negara yang dipisahkan, kecuali tanah. (21 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik negara yang ditatausahakan oleh Menteri. (3) Nilai kekayaan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan usul Menteri.
(4) Penatausahaan...
49 (41 Penatausahaan kekayaan negara untuk ditempatkan sebagai kekayaan awal UNP diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
